Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Prosedur Inkaso Pada Bank

pengertian dan prosedur inkaso

Inkaso berasal dari kata "collect", yang sering di terjemahkan sebagai "menagihkan". Secara umum kegiatan inkaso dapat di artikan sebagai suatu pemberian kuasa.

Pada bank oleh badan hukum, atau perorangan untuk menaaghikan, memindahkan persetujuan pembayaran atau akseptasi dari warkat - warkat atau surat - surat berharga 

Kepada penerbit atau pembayar diluar wilayah kliring untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Selain itu, international chamber of commerce di dalam uniform rules for colection mengemukakan bahwa inkaso adalah pelaksanaan/penangan oleh bank atas dokumen-dokumen yang di interuksikan dan diterima untuk:

1. Mendapatkan akseptasi/pembayaran.

2. Menyerahkan/melepaskan dokumen dagang atas akseptasi/pembayaran.

3. Menyerahkan dokumen-dokumen atas syarat-syarat dan kondisi-kondisi lainnya.

Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang menjadi objek pelaksana kegiatan inkaso tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Financial document.

Financial dokument adalah dokumen yang menghasilkan uang, seperti wesel, promissory notes, check, bliyet giro, kuitansi atau tanda terima pembayaran, dan alat-alat yang serupa yang dapat diguanakan untuk memperoleh pembayaran.

2. Commercial document.

Commercial dokument adalah dokumen yang tidak menhasilkan uang. dokumen ini terdiri dari dokumen dagang, seperti invoice, bill of loading, atau dokumen - dokumen yang lain serupa atau dokumen yang tidak teermasuk  financial document.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan transaksi inkaso ini melibatkan beberapa pihak tertentu, antara lain:

1. Pemilik dokumen, yakni nasbah yang mempercayakan pelaksanaan inkaso kepada bank.

2. Bank pengirim atau Remitting bank, adalah bank yang dipercaya oleh pemilik dokumen untuk melaksanakan inkaso.

3. Colecting Bank, ialah bak yang diluar remitting bank yang terlibat dalam proses perintah inkaso.

4. Preseting bank, adalah collecting bank yang mengajukan dokumen kepada pihak tertarik.

5. Tertarik atau drawee, adalah pihak kepada siapa dokumen diajukan sesuai dengan perintah inkaso.

6. Pihak lain, adalah lembaga yang ikut membantu dalam proses inkaso, seperti kantor pos dan giro.

Apabila salah satu dari pihak - pihak yaang terlibat di atas tidak ada makaa transaksi tidak akan terjadi.

Jenis Dan Prosedur Inkaso

Kegiatan inkaso ini dapat dikategorikan atas dua jenis, yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk. bagi suatu bank yaang menerima permohonan inkaso dari seorang nasabah dikategorikan sebagai inkaso keluar yang berarti bahwa bank yang bersangkutan akan memberikan instruksi kepada kantor bank atau bank lainnya. Sebaliknya, inkaso masuk atau "inward collection" diartikan bahwa suatu bank menerima instruksi dari pihak lain atau cabang atas dasar warkat sendiri atau warkat bank lain ataupun warkat-warkat yang akan diserahkan.

Selain itu, dalam kegiatan inkaso terdapat pulaa istilah clean collection dan documentary collection. Perbedaan kedua istilah itu adalah karena adanya instruksi - instruksi yaang dicantumkan pada aplikasi inkaso  sesuai dengan perintah nasabah.

1. Clean collection adalah instruksi-instruksi dalam permintaan inkaso atas suatu dokumen yang dapat menghasilkan uang (finacial document) yang tidak disertai dengan dokumen dagang (commercial document) 

2. Documentary Collection adalah financial document atau dokumen yang menghasilkan uang harus disertai dengan commercial document. atau juga commercial document atau dokumen dagang yang tidak disertai dengan financial document.

Untuk menlaksanakan kegaiatn inkaso, suatu bank harusmenjalankan prosedur-prosedur tertentu. Prosedur kegiatan itu dibedakan itu dibedakan atas prosedur inkaso keluar dan prosedur inkaso masuk.

1. Prosedur Inkaso Keluar

Dalam rangka melayani permintaan inkaso keluar dari kantor bank, maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

a. Nasabah yaang akan menginkasokan financial document nya berupa bilyet giro datang ke bank dan meminta formulir aplikasi inkaso kepada teller.

b. Teller meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir  aplikasi, serta kebasahan bilyet giro yang bersangkutan.

c. Atas dasar aplikasi itu petugas inkaso membuat nota inkaso kepada kantor bank tujuan dan mencatatnya pada buku registrasi inkaso. 

d. pejabat yang bersangkutan meneliti  ulang berkas - berkas tersebut, kemudian menandatangani formuli aplikasi lembaran pertama dan nota inkaso serta memaraf formulir aplikasi lembaran kedua dan buku registrasi.

e. Petugas inkaso mendistribusikan berkas-berkas kepada yang bersangkutan.

f. Pada waktu hasil inkaso di terima per saran yaang dipilih nasabah, maka peyugas inkaso melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) Apabila nasabah memiliki rekening giro pada kantor bank yang bersangkutan, maka dibuatkan slip debet rekening antar kantor dan kredit nota rekening giro nasabah. 

2) Apabila nasabah tidak memiliki rekening koran pada kantor bank, maka dibuatkan surat pemberitahuan dan kuitansi  berikut slip debet rekening antar kantor dan kredit nota rekening penampungan hasil inkaso sementara.

g. Sesuai dengan surat pemberitahuan, nasabah datang ke kantor bank dan menghubungi teller untuk menyerahkan kuitansi dan surat pemberitahuan dari bank serta bukti identitas diri.

h. Teller memeriksa kebenaran surat pemberitahuan dan kuitansi itu yang dibandingkan dengan bukti idnentitas diri nasabah. 

i. Petugas inkaso melakukan pengecekan dan memaraf serta mencatat tanggal pembayaran itu pada buku registrasi inkaso. kemudian petugas membuat debet nota rekening penampungan hasil inkaso sementara.

j. Pejabat yang bersangkutan melakukan pengecekan ulaang tentang keabsahan dan kebenaran warkat-warkat itu berikut pencatatannya, kemudian memberi fiat bayar pada kuitansi dan meme=araf buku registrasi debet nota.

k. Teller menerima kuitansi dan bukti identitas diri nasabah serta memeriksa tandaa tangan pejabat yang berhak memberi fiat bayar. Setelah itu nasabah diminta menandatangani sekali lagi. Apabila tanda tangan cocok, maka teller menghitung dan menyerahkan uang hasil inkaso kepada nasabah.

2. Prosedur Inkaso Masuk

Dalam rangka menerima inkaso masuk ke kantor bank, maka prosedur-prosedur yang harus dilakukan antara lain adalah:

a. Petugas inkaso menerima nota inkaso masuk dan dokumen yang di inkasokan dari seksi ekspedisi lalu memeriksa kebenaran nota inkaso dan keabsahan dari dokumen yang di inkasokan serta mengecek kebenaran tanda tangan pejabat bank yang mengirim inkaso.

b. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinaan, yaitu dokumen yang di inkasokann adalah warkat kantor bank sendiri dan warkat kantor bank lain, namun berbeda wilayah kliring kantor bank penerima.

1) Apabila dokumen yang di inkasokan merupakan warkat bank sendiri, maka dokumen diistribusikan tergantung pada jenisnya yaitu, cek dan bilyet giro kepada petugas penerima atau wesel kepada petugas wesel atau transfer.

2) Apabila dokumen yang di inkasokan merupakan warkat bank lain, namun berada dalam wilayah kliring kantor bank yang bersangkutan, maaka dokumen yaang diterima diserahkan kepada teller kliring untuk diselesaikan melalui kliring.

c. Sekiranya dokumen yang di terima dimisalkan suatu bilyet giro warkat bank sendiri, maka petugas prima nota melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) mencocokan tanda tangan penarik dengan kartu speciment tanda tangan.

2) memeriksa keabsahan warkat yang bersangkutan, misalnya bilyet giro.

3) memeriksa cukup atau tidak saldo rekening giro nasabah untuk pernarikan itu. jika tidak mencukupi, maka inkaso itu ditolak. Apabila mencukupi dan persyaratan bilyet giro lainnya telah terpenuhi, maka bilyet giro itu dikembalikan kepada petugas inkaso setelah di paraf.

d. Setelah menerima bilyet giro yang sudah di paraf petugas prima nota dalam arti tidak ada masalah, maka petugas inkaso membuat slip kredit rekening antar kantor dan debet nota rekening giro nasabah beserta nota pemberitahuan inkaaso yang diterima. 

e. Pejabat yang bersangkutan melakukan pengecekan ulang, kemudian nota pemberitahuan inkaso yang diterima ditandatangani dan berkas lainnya diparaf sebagai tanda persetujuan serta dikembalikan kepada petugas inkaso  untuk didistribukasikan.


Sumber: BMP ADNI4436/OperasionalBank/Modul6