Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BUMN Dalam Sistem Ekonomi Indonesia

Sebagai salah satu agen pembangunan, BUMN memiliki peran yang penting. Peningkatan status ini merupakan sebagai unit (busniss entity) yang dapat berfungsi secara komersial. Selain fungsi komersial, BUMN juga melaksanakan fungsi nonkomersial.

a.  Pengertian Dan Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Perekonomian Indonesia

Keberadaan BUMN sebagai salah satu sokoguru perekonomian indonesia telah secara tegas digariskan oleh UUD 1945, pasal 33 yang menyatakan bahwa:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan, cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebersar – bersar kemakmuran rakyat.

b. Pengertian dan tujuan BUMN

Sesuai dengan surat keputusan menteri keuangan Nomor 740/KMK.001/1989, yang dimaksud dengan BUMN adalah sebagai berikut.

  1. BUMN merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah.
  2. BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan lainya.
  3. BUMN yang merupakan patungan dengan swasta nasional asing yang saham mayoritasnya minimal 51% dimiliki oleh negara.

c. Bentuk – bentuk BUMN

Undang – undang Nomor 9 Tahun 1969 mengelompokan BUMN menjadi tidag bentuk, ialah.

  1. Perjan (perusahaan jawatan) yaitu BUMN yang berusaha dibidang jasa – jasa bagi masyarakat. Permodalannya termasuk dari APBN yang dikelola oleh departeman yang membawahinya.
  2. Perum (perusahaan umum) yaitu BUMN yang berusaha dibidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping mendapatkan keuntungan. Modal kekayaan milik negara sebagai badan hukum.
  3. Persero (perusahaan perseroan) yaitu BUMN yang bertujuan untuk memupuk keuntungan dan berusaha dibidang – bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan koperasi diluar perjan dan perum.
  4. Selain tiga bentuk BUMN diatas masih dikenal bentuk lain yang diatur undang undang sendiri, yaitu Bank, dan pertamina.

d. Sejarah BUMN

Secara garis besar perkembangan BUMN dibagi dalam empat periode yakni, 1945 – 1960, 1960 – 1969, dan periode 1969 sampai dengan sekarang.

e. Peran dan kedudukan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia.

Peran BUMN ditujukan oleh peraturan pemerintah Nomer 3 Tahun 1983 yang memuat tentang tujuan BUMN, adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian indonesia pada umumnya dan penerimaan negara khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan dana dari keuntungan yang diperoleh.
  3. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
  4. Menjadi perintis kegiatan–kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah, dan sektor koperasi.
  6. Turut aktif dibidang ekonomi dan pembangunan ekonomi pada umumnya, termasuk penyebaran pembangunan serta mengurangi timbulnya pengelompokan kekuatan ekonomi.

f. Upaya Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas BUMN

Kebijakan yang akan diambil terkait UU tersebut adalah privatisasi atau swastanisasi BUMN yang meruapakan upaya memperingan beban anggaran akibat subsidi yang terus dilakukan untuk BUMN/BUMD yang rugi.

Sementara itu Bacelius Ruru (Manajeman Usahawan NO 02/1997) menyatakan bahwa untuk menghadapi tantangan masa depan yang penuh persaingan BUMN perlu diubah dibentukya menjadi holdyng company.

Tujuan utama pembentukan holding BUMN adalah peningkatan efesiensi dan efektifitas.

Dalam kaitannya dengan daya saing, hokding pada BUMN akan memperkuat daya saing. Harapan tersebut tidak berlebihan kerena berikut ini.
  1. Holding akan mendorong efiensi.
  2. Perputaran kegiatan usaha akan lebih cepat karena semakin terjaminnya penyediaan pasokan dan pemasaran apabila holding itu dilaksanakan secara vertikal.
  3. Dengan holding, proses pengembangan keterampilan akan semakin lancar karena perusahaan induk harus memiliki manajerial yang tinggi agar dapat melakukan pembinaan kepada anak perusahaan.

Menurut Faisal Basri kehadiran undang – undang privatisi sangat dibutuhkan untuk lebih menjamin privatisasi selalu berada pada track yang benar. Keberadaan undang – undang itu paling tidak menhadirkan tiga prasyarat untuk keberhasilan program privatisasi, ialah.

  1. Pesyaratan kredibilitas dan akuntabilitas. Tanpa prasyarat ini privatisasi akan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok kepentingan dan menyuburkan praktik KKN. Hasil dari privatisasi mungkin hanya dalam bentuk pengalihan inefisiensi atau distrosi dari sektor publik ke sektor swasta.
  2. Persyaratan kecepatan. Akibatnya, manfaat yang dihasilkan akan minimal karena semakin tercecer ditengah jalan.
  3. Persayaratan organisasi